ICW, lanjut Kurnia, sejak awal sudah tidak meyakini KPK akan berpihak pada masyarakat dengan menuntaskan penanganan korupsi bansos. Sebab, sejak fase penyidikan, ICW sudah menemukan ada banyak kejanggalan dalam kinerja penindakan KPK.
Misalnya, ICW mencotohkan KPK enggan untuk memanggil Herman Herry sebagai saksi. Padahal, terbukti, dari pengakuan salah seorang saksi, telah membeberkan informasi bahwa politisi PDIP itu mendapatkan kuota besar dari proyek pengadaan bansos ini.
"Selanjutnya, dalam beberapa kali proses penggeledahan, KPK juga gagal menemukan barang bukti. Pada konteks ini, bukan tidak mungkin ada pihak-pihak internal KPK yang membocorkan informasi atau memperlambat proses penggeledahan," ungkapnya.
Tidak hanya pada proses penyidikan, ICW juga melihat penanganan perkara ini diperparah dalam fase penuntutan. Sebagai contoh, penuntut umum KPK tidak memasukkan maka Ihsan Yunus dalam surat dakwaan.
"Selain itu, Yogas yang pada awalnya disebut sebagai perantara Ihsan Yunus pun hilang dalam dakwaan. Padahal nama Ihsan Yunus dan Yogas secara klir terlihat oleh publik pada forum rekonstruksi yang dilakukan oleh Penyidik. Selanjutnya, pada forum persidangan pun Herman Herry tidak kunjung dimintai keterangan sebagai saksi," pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut KPK menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan hukuman kepada Harry Van Sidabukke dan Bos PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja 4 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar Jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (19/4/2021).
Harry dan Ardia terbukti bersalah melakukan suap terhadap Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp 1,28 miliar dan Rp 1,95 miliar. Selain itu, Harry juga turut menyuap dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 yakni Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.
(Sazili Mustofa)