Baca Juga : Bareskrim Pastikan Tersangka Penista Agama Mengaku Nabi Jozeph Paul Zhang WNI
Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.
Baca Juga : Jozeph Paul Zhang si Pengaku Nabi Ke-26 Ditetapkan Tersangka Penodaan Agama
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.