Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kabareskrim Minta Imigrasi Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 20 April 2021 |20:13 WIB
Kabareskrim Minta Imigrasi Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang
Jozeph Paul Zhang. (Ist)
A
A
A

JAKARTA - Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencabut paspor Jozeph Paul Zhang.

Langkah pencabutan paspor itu merupakan upaya untuk menangkap Paul Zhang usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama.

"Kami koordinasi dengan Imigrasi, semoga saran kami diterima oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencabut paspor yang bersangkutan," kata Agus kepada awak media, Jakarta, Selasa (20/4/2021.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dari paspor resmi yang digunakan, diketahui nama asli Paul Zhang adalah Shindy Paul Soerjomoeljono (SPS).

"Nama aslinya inisialnya SPS. Kemarin kami memberitakan sesuai akunnya (YouTube) JPZ. Yang digunakan tracing (di Berlin) SPS. Paspornya menggunakan nama SPS," ujar Ahmad.

Ahmad menjelaskan, nama tersebut yang akan diburu oleh kepolisian dalam penerbitan surat DPO dan akan diproses ke Interpol nantinya untuk penerbitan red notice.

Kepolisian, kata dia, saat ini tengah berkoordinasi dengan atase Polri di KBRI Berlin, Jerman untuk melacak keberadaan tersangka. Nantinya, Jozeph dapat diproses hukum di Indonesia karena masih merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement