Sementara itu, Firdaus mengatakan bahwa para korban mobil yang digelapkan Revta telah berkomunikasi. Sedikitnya 8 orang telah mengaku jadi korban perempuan berusia 32 tahun tersebut.
"Modusnya dia rental sebulan bayarnya lancar. Terus minta nambah hari rental dan sudah hilang kontak," tutur dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun.
Baca juga: Buat Bayar Utang, Wanita Ini Nekat Gadaikan Mobil Rental
Sebelumnya ibu rumah tangga ini ditangkap di salah satu apartemen di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) setelah menguras harta milik mertuanya. Tak tanggung-tanggung, pelaku mencuri harta Faizal Indra (62) sebesar Rp1 miliar. Pelaku diketahui mencuri BPKB mobil serta 3 sertifikat tanah.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.