Selain UU ITE, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, pada Pasal 5 memuat larangan penyelenggara sistem elektronik atau platform memuat konten yang melanggar aturan.
Definisi konten yang melanggar aturan juga dimuat di Pasal 96 pada Peraturan Pemerintah tersebut. Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, pada Pasal 13 memuat kewajiban pemutusan akses terhadap inforamsi dan dokumen elektronik yang dilarang.
Baca Juga: Polri Bisa Tangkap Jozeph Paul Zhang di Jerman
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa Joseph Paul Zhang, atau yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono, terdeteksi berada di luar Indonesia sejak 2018. Dia bertolak ke Hong Kong pada tahun tersebut.
Dedy menyatakan UU ITE, berdasarkan Pasal 2, menganut azas ekstrateritorial sehingga sehingga setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia; memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia; dan merugikan kepentingan Indonesia, bisa dijerat dengan aturan tersebut.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.