Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dewan Pers Kembali Sertifikasi Wartawan pada Mei 2021

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 21 April 2021 |10:09 WIB
Dewan Pers Kembali Sertifikasi Wartawan pada Mei 2021
Wartawan sedang melakukan uji kompetensi (Foto: Carlos Roy Fajarta)
A
A
A

Henny mengatakan memang memberikan paparan mengenai sertifikasi profesi pada acara puluhan peserta pelatihan asesor BNSP yang berlangsung di Ruang Serba Guna LSP, Lantai 5 Kompleks Ketapang Indah Jakarta Pusat, 14-18 April 2021 lalu.

”Namun sama sekali tidak pernah mengatakan seperti yang ditulis sejumlah media. ”18.000 Sertifikat dan Kartu Kompetensi Wartawan Dewan Pers yang sah berdiri berdasarkan ketentuan Pasal 15 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, sejak tahun 2010 melaksanakan program sertifikasi wartawan. Setelah merumuskan Standar Kompetensi Wartawan, hasil kesepakatan semua konstituen Dewan Pers yaitu wakil organisasi wartawan, wakil perusahaan media, wakil organisasi perusahaan media dalam pelbagai platform media. Impelentasi sertifikasi itu dilaksanakan melalui proses uji kompensi wartawan yang dilaksanakan lembaga uji kompetensi wartawan yang ditunjuk Dewan Pers.

Sejak dilaksanakan selama lebih 10 tahun oleh 17 lembaga uji kompetensi wartawan, program itu sudah memberikan lebih 18.000 sertifikat dan kartu kompetensi kepada para wartawan. Dewan Pers sejak 2 tahun terakhir, telah mendiskusikan dengan BNSP ihwal program sertifikasi wartawan. Kedua lembaga bersepakat untuk menjalin kerjasama secara fungsional dan profesional untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan Indonesia secara berkelanjutan.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement