JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial untuk penanganan Covid-19. Uang itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.
Selain Juliari Batubara, sejumlah pejabat Kemensos disebut-sebut juga turut kecipratan uang panas proyek bansos corona. Sejumlah pejabat Kemensos yang diduga turut menerima aliran uang panas proyek bansos corona ini yaitu, Sekjen Kemensos Hartono Laras; Dirjen Linjamsos Kemensos, Pepen Nazaruddin.
Baca Juga: Terungkap, Ini Rincian Fee Miliaran Rupiah dari 60 Perusahaan untuk Juliari
Kemudian, Plt Direktur PSKBS Kemensos, Adi Wahyono; PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso; Kepala Biro Kepegawaian (Karopeg) Kemensos, Amin Raharjo; Kasubagpeg Sesdirjen Linjamsos Kemensos sekaligus anggota tim teknis bansos sembako, Rizki Maulana.
Selanjutnya, Staf Subbag Tata Laksana Keuangan Bagian Keuangan Sesdirjen Linjamsos, Robin Saputra; Iskandar; Firmansyah; Yoki; Kepala Subdit Pencegahan Kemensos, Rosehan Ansyari atau Reihan.