Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kabareskrim Harap Interpol Segera Terbitkan Red Notice Jozeph Paul Zhang

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 21 April 2021 |17:28 WIB
Kabareskrim Harap Interpol Segera Terbitkan Red Notice Jozeph Paul Zhang
Komjen Agus Andrianto. (Foto : Instagram/agus andrianto)
A
A
A

Baca Juga : Kabareskrim Minta Imigrasi Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang

Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.

Baca Juga : Kabareskrim Pastikan Hukum Jajarannya yang Langgar Pedoman Penanganan Perkara UU ITE

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement