Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Viral Emak-Emak Naik Motor Masuk Jalan Tol, Polisi Telusuri

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Rabu, 21 April 2021 |14:09 WIB
Viral Emak-Emak Naik Motor Masuk Jalan Tol, Polisi Telusuri
Viral video emak-emak naik motor masuk jalan tol. (Ist)
A
A
A

Akmal mengungkap pengemudi sepeda motor tersebut bisa dijerat Pasal 288 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). terkait pelanggaran rambu dengan sanksi dua bulan penjara dan denda Rp 500 ribu.

Baca Juga : Viral Emak-Emak Naik Motor Masuk Tol, Warganet: Yang Penting Bayar

"Kita akan jerat dengan pasal rambu dalam UU LLAJ," tandas Akmal.

Baca Juga : Kucing Pilih Tunggu Ikan Dibandingkan Harus Mencuri Bikin Warganet Kagum

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement