Akmal mengungkap pengemudi sepeda motor tersebut bisa dijerat Pasal 288 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). terkait pelanggaran rambu dengan sanksi dua bulan penjara dan denda Rp 500 ribu.
Baca Juga : Viral Emak-Emak Naik Motor Masuk Tol, Warganet: Yang Penting Bayar
"Kita akan jerat dengan pasal rambu dalam UU LLAJ," tandas Akmal.
Baca Juga : Kucing Pilih Tunggu Ikan Dibandingkan Harus Mencuri Bikin Warganet Kagum
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.