Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polres Enrekang Amankan Belasan Motor Balap Liar saat Ramadhan

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Rabu, 21 April 2021 |19:03 WIB
Polres Enrekang Amankan Belasan Motor Balap Liar saat Ramadhan
foto: ist
A
A
A

ENREKANG - Polres Enrekang mengungkap hasil saat razia balap liar yang digelar di wilayah hukum Kabupaten Enrekang. Hasilnya, sebanyak 18 unit kendaraan roda dua berhasil diamankan.

(Baca juga: Meski Udzur, KRI Nanggala 402 Sanggup Menyusup Garis Pertahanan Musuh)

“Kami menjamin kegiatan pada bulan Ramadhan ini untuk bisa memberikan rasa aman, nyaman dan rasa tentram kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Enrekang dengan salah satu kegiatan, razia balap liar,” ungkap Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya, Selasa (20/4/2021).

Menurut Kapolres, melihat dari pengalaman sebelumnya setiap tahun selalu terjadi peningkatan yang dilakukan pemuda asal Enrekang dan sekitarnya. Pada razia balap liar dari awal ramadhan sampai sekarang berhasil diamankan sebanyak 18 kendaraan roda dua.

(Baca juga: Panglima TNI Benarkan KRI Nanggala 402 Hilang Kontak di Perairan Bali)

“Razia balapan liar yang meresahkan warga Ini dilakukan dengan cara humanis, sistem yang kita gunakan dengan membuka dan menutup jalur tersebut sehingga kita berhasil mengamankan 18 kendaraan roda dua yang sedang sekarang di amankan di Mapolres Enrekang ,” katanya.

"Tim anti penyakit masyarakat Polres Enrekang dan Polsek jajaran melaksanakan rasia balapan liar di lokasi-lokasi berbeda diantaranya di Kecamatan Masalle sebanyak 15 unit sepeda motor, Kecamatan Enrekang sebanyak 2 unit sepeda motor dan Kecamatan cendana 1 unit sepeda motor" Jelasnya

Masih kata Kapolres, kendaraan roda dua yang diamankan ini akan di kembalikan setelah ramadhan dengan catatan melengkapi kendaraan bermotor atau mengembalikan seperti standar serta membawah surat-surat kendaraan.

“Sedangkan pasal yang kami kenakan yakni pasal 297 UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana di maksud dalam pasal 115 huruf b di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak tiga juta rupiah,” ungkapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement