Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polres Enrekang Amankan Belasan Motor Balap Liar saat Ramadhan

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Rabu, 21 April 2021 |19:03 WIB
Polres Enrekang Amankan Belasan Motor Balap Liar saat Ramadhan
foto: ist
A
A
A

Selain pelanggaran balapan liar kami juga mendata beberapa pelanggaran diantaranya 8 unit sepeda motor tidak di pasangi tanda nomor kendaraan yang dapat di pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling sebanyak Rp. 500.000 (pasal 280).

“Serta sebanyak 9 unit sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000 (pasal 285 ayat 1),” pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement