Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polres Enrekang Amankan Belasan Motor Balap Liar saat Ramadhan

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Rabu, 21 April 2021 |19:03 WIB
Polres Enrekang Amankan Belasan Motor Balap Liar saat Ramadhan
foto: ist
A
A
A

Selain pelanggaran balapan liar kami juga mendata beberapa pelanggaran diantaranya 8 unit sepeda motor tidak di pasangi tanda nomor kendaraan yang dapat di pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling sebanyak Rp. 500.000 (pasal 280).

“Serta sebanyak 9 unit sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000 (pasal 285 ayat 1),” pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement