Hal serupa juga disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo yang masih melakukan penelusuran terhadap peristiwa dalam video yang viral di media sosial tersebut.
Baca Juga : Viral Video Pencuri Gasak Dua Aki Truk Sampah DKI di Kalideres
Pengemudi mobil Porsche yang menerobos jalur bus Transjakarta tersebut dapat dijerat Pasal 287 Ayat 1 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan pidana kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu.
Baca Juga : Viral Bocah Dibanting ke Kubangan, Pelaku: Saya Minta Maaf, Itu Bercanda Doang
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.