TANGERANG SELATAN - Soerang pengendara sepeda motor yakni M ditangkap petugas Satlantas Polres Tangsel. Ia ditangkao karena aksinya duduk bersila sambil lepas tangan saat berkendara di Jalan Boulevard Bintaro Jaya.
M diamankan karena aksinya dianggap berbahaya bagi pengendara lain maupun diri sendiri. Akibat perbuatannya, M terpaksa ditilang dan motor semata wayang miliknya ditahan karena tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Bayu Marfiando mengatakan, aksi M dilakukan di Jalan Boulevard Bintaro Jaya, tepatnya depan Ruko Kebayoran Arcade 5, Kecamatan Pondok Aren.
"Setelah diperiksa, surat-surat kendaraan tersebut tidak lengkap dan dilakukan penindakan dengan tilang," kata Bayu, kepada Sindonews, di lokasi kejadian, Bintaro Jaya, Jumat (23/4/2021).
Sementara itu, M meminta maaf atas aksinya yang membahayakan. Dia mengaku melakukan aksi tersebut karena iseng. Aksinya pun dilakukan secara spontan tanpa ada persiapan untuk menghibur para pengguna jalan di sekitar lokasi.