JEPANG – Pemerintah Jepang kembali memberlakukan keadaan darurat (State of Emergency) di Prefektur Tokyo, Osaka, Hyogo dan Kyoto mulai 25 April hingga 11 Mei 2021. Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah naiknya kasus Covid-19 pada masa libur panjang Golden Week di Jepang.
Hal ini diungkapkan Perdana Menteri (PM) Jepang Yoshihide Suga dalam pernyataan persnya Jumat (23/4) pukul 20.00 waktu Jepang.
Keadaan darurat ini merupakan yang ketiga kalinya, setelah sebelumnya Jepang menerapkan darurat pada April 2020 dan Januari 2021. Untuk keadaan darurat kali ini dilakukan dengan pembatasan yang lebih ketat sebelumnya.
Penetapan keadaan darurat ini mengimbau restoran untuk tutup lebih awal pada pukul 20.00. Fasilitas karaoke dan yang menyediakan alkohol diminta tutup. Termasuk kegiatan/event akan diadakan tanpa penonton. Department store dan shopping center juga diminta tutup, kecuali untuk yang menyediakan kebutuhan sehari-hari. Penyedia jasa bus dan kereta api diminta untuk menghentikan layanan lebih awal di hari kerja dan mengurangi jadwal keberangkatan pada akhir pekan dan hari libur. Pemerintah Jepang juga mendorong perusahaan untuk mengurangi Work from Office sebanyak 70%.
Tokyo mencatat 759 kasus baru. Secara nasional, Jepang mencatat 5.110 kasus. Adapun angka penyebaran Covid-19 di Jepang, pasien positif (558.142); meninggal (9.871 atau 1,76% dari total kasus); sembuh (494.882 atau 88,66% dari total kasus).
Duta Besar Republik Indonesia (RI) untuk Jepang Heri Akhmadi dalam video pesan singkat melalui akun media sosial Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo, meminta agar Warga Negara Indonesia (WNI) dapat mematuhi aturan Pemerintah Jepang dalam hal protokol kesehatan (prokes).
"Kami serukan kepada seluruh WNI dapat menjaga protokol kesehatan dan menaati aturan pemerintah setempat. Sekiranya ada kondisi darurat dapat menghubungi hotline KBRI Tokyo," ujar Heri.
(Baca juga: Cerita Pilu di Balik Foto Viral Seorang Ibu saat Covid-19 Mengganas di India)