Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Meski di Bawah Umur, Muncikari dan Joki Prostitusi Hotel Tebet Akan Diproses Hukum

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Sabtu, 24 April 2021 |03:30 WIB
Meski di Bawah Umur, Muncikari dan Joki Prostitusi Hotel Tebet Akan Diproses Hukum
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

Sebagaimana diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggerebek prostitusi anak di bawah umur itu terjadi di Hotel Reddoorz Plus Near TIS Square yang berlokasi di Jalan Tebet Barat Dalam X Nomor 22, RT12/RW05, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Polda Metro Bongkar Prostitusi Online Anak di Tebet

Barang bukti yang di amankan polisi dalam kasus prostitusi anak dibawah umur tersebut diantaranya yakni uang sebesar Rp600.000, kondom, handphone, dan laptop.

Tersangka muncikari dan joki dijerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement