Ketika dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya, Kompol Akmal membenarkan hal tersebut. "Kejadiannya kemarin Selasa (20/4/2021) sore di Gerbang Tol Angke 1, saat ini masih ditelusuri dan kita harapkan akan segera terungkap pelakunya," ujar Akmal.
Akmal mengungkap pengemudi sepeda motor tersebut bisa dijerat dengan Pasal 288 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). terkait pelanggaran rambu dengan sanksi dua bulan penjara dan denda Rp 500 ribu. "Kita akan jerat dengan pasal rambu dalam UU LLAJ," tandas Akmal.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.