Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ustadz Yahya Waloni Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Penistaan Agama

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 28 April 2021 |18:36 WIB
Ustadz Yahya Waloni Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Penistaan Agama
Ustadz Yahya Waloni (Foto: Tangkapan layar Youtube)
A
A
A

JAKARTA - Sekelompok massa yang mengatasnamakan komunitas masyarakat Cinta Pluralisme melaporkan Ustadz Yahya Waloni ke Bareskrim Polri. Ustadz Yahya Waloni dilaporkan terkait dugaan penistaan agama.

Laporan itu diterima dengan registrasi perkara dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April.

"Kami melaporkan Yahya Waloni atas dugaan menista agama melalui Injil. Dia juga kami laporkan karena menyebar ujaran kebencian berlatar SARA," kata Koordinator masyarakat Cinta Pluralisme, Christian dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga:  Bareskrim Sebut Joseph Paul Zhang Ada di Antara Jerman & Belanda

Ceramah Yahya yang diperkarakan ialah saat dirinya menyebut injil fiktif serta palsu. Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan ujaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Oleh sebab itu, Ia diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, dia diduga melanggar Pasal 45A jo Pasal 28 Ayat (1) dan atau Pasal 156a KUHHP.

Baca Juga:  4 Ormas Hindu Laporkan Desak Made Dharmawati dan Pemilik Akun YouTube ke Bareskrim

Selain Yahya, mereka turut melaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu yang menjadi medium Ustadz Yahya Waloni menyampaikan ceramahnya tersebut.

"76 relawan ikut melapor atau hadir di Bareskrim Mabes Polri sampai hari Selasa pagi, 27 April 2021," ujarnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement