JAKARTA - Polri mempersilahkan pihak mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan kasus dugaan terorisme.
"Langkah yang ditempuh apabila pihak kuasa hukum, atau pihak tersangka mengajukan praperadilan, akan kami hargai," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Polri Belum Keluarkan Surat Penahanan Munarman
Ramadhan menjelaskan, pengajuan praperadilan adalah hak seseorang dalam melakukan upaya hukum. Namun dalam hal ini, Polri bakal siap menyajikan fakta-fakta di proses meja hijau terkait dengan kasus tersebut.
"Kami menghargai pendapat orang. Kami juga menghargai apa yang disampaikan kuasa hukum. Juga kita membuka ruang apabila ada tindakan pihak kepolisian yang mereka anggap keliru, silahkan. Ada jalurnya, jalur praperadilan," ujar Ramadhan.
Baca juga: Terseret Kasus Munarman, UIN Jakarta Siap Dimintai Keterangan
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menegaskan pihaknya bakal mengambil langkah hukum terkait penangkapan mantan sekertaris FPI Munarman oleh Densus 88.
"Atas penangkapan kemarin Insya Allah kita akan mengajukan praperadilan," kata Aziz saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 28 April 2021.
Munarman ditangkap Selasa 27 April 2021 pukul 15.30 WIB di rumahnya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Penangkapan itu terkait dengan rangkaian proses Baiat diduga ke jaringan teorris yang dilakukan di Jakarta, Makassar, Sulawesi Selatan dan Medan, Sumatera Utara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.