Kata dia, peningkatan status DTTOT tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam UU tersebut, kata Mahfud yang dikatakan teroris adalah siapaun orang yang merencanakan, menggerakan, dan mengorganisasikan terorisme.
Sedangkan terorisme adalah kegiatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara keluar yang dapat menimbulkan korban secara meluas dan atau menimbulkan kerusakan atau Kehancuran terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas spublik atau fasilitas internasional dengan motor idiologi, politik Dan keamanan.
"Berdasar devinisi UUD Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB danengan segala nama dan orang-orang serta yang berafiliasi di dalamnya adalah tindakan teroris," jelasnya.
"Sikap pemerintah dan rakyat sudah tegas berpedoman pada resolusi mejelis umum PBB nomor 2504 tahun 1969 tentang penentuan pendapat rakyat Papua. Maka Papua termasuk Papua Barat itu adalah bagian sah negara Kesatuan Republik Indonesia," tegasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.