Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dukcapil Serahkan 53 Akta Kematian Awak KRI Nanggala 402

Dita Angga R , Jurnalis-Kamis, 29 April 2021 |16:40 WIB
Dukcapil Serahkan 53 Akta Kematian Awak KRI Nanggala 402
Dirjen Dukcapil Zudan Arif (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif resmi menyerahkan sebanyak 53 akta kematian awak KRI Nanggala 402 yang gugur dalam tugas. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Zudan kepada Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono di Mabes TNI AL, Cilangkap

Selain akta kematian, juga ikut diserahkan dokumen kependudukan lainnya. Di antaranya berupa Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP terbaru bagi keluarga yang ditinggalkan.

"Kami atas nama Menteri Dalam Negeri turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas gugurnya putra-putra terbaik bangsa para awak kapal KRI Nanggala 402. Kami menyampaikan dokumen kependudukan berupa akta kematian, kartu keluarga dan e-KTP terbaru satu pintu melalui Mabes TNI AL agar dapat diserahkan kepada keluarga yang ditinggalkan para korban. Di Dukcapil itu, kalau ada yang mengurus akta kematian buat yang telah berkeluarga diserahkan tiga dokumen sekaligus," kata Zudan dikutip dari pers rilisnya, Kamis (29/4/2021).

Baca Juga:  53 Prajurit KRI Nanggala 402 Dianugerahi Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Dia mengatakan, bahwa penerbitan dokumen kependudukan ini dilakukan secara cepat, mudah dan gratis. Keluarga korban tidak perlu mengurus sendiri karena sudah diuruskan oleh jajaran Dukcapil kabupaten/kota sesuai alamat e-KTP atau KK korban.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement