Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dukcapil Serahkan 53 Akta Kematian Awak KRI Nanggala 402

Dita Angga R , Jurnalis-Kamis, 29 April 2021 |16:40 WIB
Dukcapil Serahkan 53 Akta Kematian Awak KRI Nanggala 402
Dirjen Dukcapil Zudan Arif (Foto: Ist)
A
A
A

"Hal ini bisa dilakukan karena semua layanan Dukcapil sudah terkoneksi online. Semua dokumen kependudukan ditandatangani secara digital sehingga tidak perlu dilegalisir. Dokumennya bisa dicetak dengan kertas putih HVS biasa dengan tanda tangan elektronik lengkap dengan QR Code untuk mengecek keasliannya," ungkapnya.

Menurutnya, dokumen yang diserahkan tersebut sangat diperlukan keluarga korban untuk mengurus keperluan mendesak. Misalnya, saja seperti asuransi atau keperluan urgent lainnya yang hanya bisa diurus dengan menyertakan dokumen akta kematian korban.

Baca Juga: Kapolri Tawarkan Anak Prajurit Awak Nanggala 402 Jadi Polisi

Laksma TNI Ahmadi Heri Purwono pada kesempatan itu menyatakan sangat berterima kasih atas respons cepat Dukcapil dengan menerbitkan akta kematian dan dokumen lain yang dibutuhkan para keluarga korban.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kementerian Dalam Negeri yang sangat responsif. Kami secepatnya akan menyerahkan kepada keluarga korban," tuturnya. 

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement