Baca Juga: Arab Saudi Diharapkan Bersedia Menerima Jamaah Haji Indonesia Tahun Ini
Meskipun ia memiliki sejumlah harta yang cukup untuk membiayai orang lain untuk menghajikannya, karena itu dia belum berkewajiban menunaikan haji baik sendiri maupun dengan membiayai orang lain jika tidak sehat.
“Yang ketiga menurut Abu Hanafiah istithaah pada dasarnya meliputi dalam bidang biaya dan kesehatan badan,” jelasnya.
Selain itu, Niam menjelaskan tiga produk MUI yang dapat dijadikan referensi dalam pelaksanaan haji saat pandemi. “MUI memiliki 3 tiga produk yang menjadi referensi yaitu: pertama, keputusan ijtima ulama komisi fatwa MUI tahun 2018 tentang istithaah kesehatan haji, kedua fatwa MUI tentang pemakaian masker bagi orang yang sedang ihram dan terakhir fatwa MUI tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19," jelas Niam.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.