JAKARTA - Satpol PP DKI menutup permanen hotel RedDoorz Plus Near TIS Square Tebet, Jakarta Selatan. Penutupan buntut adanya dugaan kasus prostitusi di bawah umur.
"Penutupan ini kami lakukan secara permanen," ujar Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono di lokasi, Kamis (29/4/2021).
Baca Juga: Astaga! Prostitusi Online di Majalengka, Pelaku Jajakan Adik dan Istri Sendiri
Menurutnya, penutupan hotel tersebut berdasarkan Peraturan Daerah DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pasal 55 Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata. Adapun penutupan dilakukan secara permanen dan tempat tersebut dilarang untuk beroperasi kembali.
Adapun penutupan tersebut ditandai dengan pemberian tanda segel oleh Satpol PP DKI di depan pintu gerbang hotel. Hotel RedDoorz itu memiliki 4 lantai yang berlokasi di Jalan Tebet Barat Dalam X nomor 22, Tebet, Jakarta Selatan.