Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hadirkan Saksi Ahli, Pengacara Gali Kelayakan Pasal Berlapis yang Menjerat John Kei

Dimas Choirul , Jurnalis-Kamis, 29 April 2021 |19:35 WIB
Hadirkan Saksi Ahli, Pengacara Gali Kelayakan Pasal Berlapis yang Menjerat John Kei
John Kei (Foto: Okezone)
A
A
A

Dalam kasus itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa John Kei, dengan lima pasal berlapis. Pasal dakwaan tersebut meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Dakwaan disiapkan oleh jaksa dengan Ketua JPU R Bagus Wisnu.

Dakwaan pertama, John Kei terancam pidana Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (2) KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kemudian, pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) junto Pasal 55 Ayat (2) KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan ketiga, Pasal 170 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.

Keempat, Pasal 351 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 Ayat (1) UU darurat RI 1951 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Dalam dakwaan tersebut, kata jaksa, John Kei terbukti memberikan perintah kepada anak buahnya untuk menghabisi Nus Kei.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement