Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Viral Anak Kendarai Truk Kontainer, Polisi: Syarat SIM B2 Ketat & Panjang

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Jum'at, 30 April 2021 |15:05 WIB
Viral Anak Kendarai Truk Kontainer, Polisi: Syarat SIM B2 Ketat & Panjang
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo (foto: istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan terkait video viral seorang anak mengemudikan truk kontainer melanggar hukum dan ketentuan yang ada.

Sambodo menjelaskan bahwa dalam UU, untuk mengemudikan truk kontainer harus memiliki SIM B2 Umum, syaratnya usia minimal 23 tahun dan memiliki SIM B1 Umum selama setahun, dan untuk memiliki SIM B1 Umum harus memiliki SIM A umum selama setahun.

"Padahal sudah dijelaskan dalam UU lalu lintas untuk mengemudikan truk kontainer plat kuning ini maka dibutuhkan SIM B2 Umum," ujar Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (30/4/2021) di Mapolda Metro Jaya.

Pihak kepolisian dikatakannya akan melakukan tindakan tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran terhadap penggunaan tenaga anak di bawah umur yang digunakan oleh perusahaan angkutan barang.

Baca juga: Polisi Tak Tahan Anak 12 Tahun yang Viral Kendarai Truk Kontainer

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement