Baca Juga: Tangkap 2 Gembong Narkoba, Polisi Gagalkan Pengiriman Kg Sabu ke Jawa Timur
Kepada petugas, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan aksinya dengan modus yang sama, yakni menyembunyikan sabu dalam sandal yang telah dimodifikasi. Dari tiga kali aksinya itu, dua kali pelaku berhasil.
"Dua kali aksinya berhasil dengan melakukan modus yang sama. Saat aksinya yang ketiga ini, pelaku akhirnya ketangkap. Dalam setiap kali aksinya, pelaku mendapatkan upah sekira Rp15-25 juta untuk sekali jalan," paparnya.
Hingga saat ini, petugas masih melakukan pendalaman terhadap bandar besar yang memerintahkan DS mengantar sabu di Medan. Polisi pun telah menetapkan bandar besar itu ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.