Panca juga mengungkapkan, dari pemeriksaan sementara diketahui jika setiap hari layanan rapid test swab antigen itu melayani sebanyak 250 orang. Namun yang dilaporkan ke kantor pusat Kimia Farma hanya sekitar 100 orang.
"Jadi ada 150 yang tidak dilaporkan dan diduga menggunakan alat yang didaur ulang," sebutnya.
"Dari praktik daur ulang ini, Polisi menduga para tersangka meraih keuntungan hingga Rp30 juta," tambahnya.
Baca Juga : Layanan Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu Sudah Terjadi sejak Desember 2020
Dalam kasus penggunaan alat bekas pakai pada layanan Rapid Test ini, Polisi sudah menetapkan 5 orang tersangka. Praktik ini sendiri diotaki oleh Bisnis Manager Laboratorium Kimia Farma Diagnostik di Medan.
(Erha Aprili Ramadhoni)