Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polrestabes Palembang Gerebek Gudang Ikan, Temukan 8,3 Ton Daging Giling Berformalin

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Sabtu, 01 Mei 2021 |07:16 WIB
Polrestabes Palembang Gerebek Gudang Ikan, Temukan 8,3 Ton Daging Giling Berformalin
A
A
A

Dalam pengerbekan itu juga tim berhasil mengamankan terduga tersangka yaitu inisial Z, yang merupakan agen ikan giling merk ISTI, dan seorang terduga tersangka dari CV CI selaku pemilik ikan giling merk ISTI. Serta barang bukti 8 ton ikan giling yang berformalin

milik CV CI, dan 300 Kilogram milik tersangka Z, selaku agen daging giling di Pasar Induk Jakabaring,” jelasnya.

Oleh karena itu kedua tersangka akan diancam dengan Pasal 8 ayat 1 huruf a, g dan l Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 136 dan atau Pasal 141 UU No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. “Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun,” tegasnya.

Sementara itu Tedi selaku pihak BPOM juga menjelaskan bahwa ikan giling berformalin itu merupakan jenis ikan kakap.

“Diketahui formalin itu berdampak jangka panjang terhadap manusia, karena formalin merupakan bahan kimia pengawet mayat,” pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement