"Ke depan melihat, ketika mereka diberikan label terorisme. Dikenakan Undang-undang pemberantasan terorisme," ujar Rusdi.
Di sisi lain, Rusdi menyebut, pihak kepolisian saat ini masih mengkaji mekanisme penerjunan tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri ke wilayah Papua untuk ikut memburu kelompok terorisme itu.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menetapkan Kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua sebagai daftar terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT).
Pemerintah meminta TNI dan Polri untuk menindak KKB Papua yang semakin meresahkan. Hal itu mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.