Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ombudsman Awasi Pemberian THR 2021 bagi Pekerja

Fahreza Rizky , Jurnalis-Rabu, 05 Mei 2021 |15:14 WIB
Ombudsman Awasi Pemberian THR 2021 bagi Pekerja
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Terkait dengan peran pengawasan Ombudsman RI, masyarakat dapat melapor ke Ombudsman Pusat maupun 34 Kantor Perwakilan Ombudsman di tingkat provinsi, jika terjadi pelanggaran maupun dugaan maladministrasi dalam pemberian THR 2021 bagi pekerja dan buruh.

“Ombudsman RI siap menerima dan menindaklanjuti setiap laporan yang ada. Termasuk melalui mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO) jika laporan dimaksud mempunyai indikasi kedaruratan dan membutuhkan penyelesaian cepat,” terang Robert.

Ia menambahkan, Ombudsman RI berwenang untuk memberikan saran serta tindakan korektif terhadap pemerintah jika ditemukan adanya maladministrasi dalam pelaksanaan THR 2021.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement