Pria yang juga bertindak sebagai tim ahli Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor itu juga mengatakan bahwa satgas juga tidak berhak melakukan tes usap.
"Tidak. Jadi satgas akan memerintahkan dinas kesehatan. Nanti dinas kesehatan menunjuk petugas untuk melakukan swab," imbuhnya.
Baca Juga : Larangan Mudik Berlaku Besok, Polri Tambah Pos Penyekatan Jadi 381 Titik
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghadirkan sebanyak tiga saksi ahli dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab terkait kasus tes usap RS UMMI Bogor.
Para saksi ahli tersebut adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah dan ahli Epidemiolog UI Tri Yunis Miko Wahyono. Sementara satu saksi ahli lain, menurut jaksa, masih dalam perjalanan saat sidang telah dimulai pada pukul 09.30 WIB.
(Angkasa Yudhistira)