Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Habib Rizieq, Saksi Ahli: Mer-C Tak Berwenang Lakukan Tes Swab

Antara , Jurnalis-Rabu, 05 Mei 2021 |13:52 WIB
Sidang Habib Rizieq, Saksi Ahli: Mer-C Tak Berwenang Lakukan Tes Swab
Sidang Habib Rizieq (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Ahli epidemiologi Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab bahwa pihak Mer-C tidak berhak melakukan tes usap Covid-19 kepada Habib Rizieq Shihab.

Pernyataan itu ia kemukakan ketika ditanya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengenai pihak yang berhak melakukan tes usap terhadap pasien terindikasi Covid-19.

"Mer-C itu organisasi atau rumah sakit, saya tidak tahu. Kalau dia organisasi, tidak berwenang melakukan swab," kata Tri Yunis Miko Wahyono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021).

Menurut Tri Yunis, pihak yang diperbolehkan melakukan tes usap Covid-19 adalah fasilitas-fasilitas kesehatan yang sebelumnya telah ditunjuk oleh pemerintah.

"Pemerintah waktu itu menunjuk fasilitas-fasilitas yang boleh mengambil sampel termasuk petugas kesehatan di fasilitas kesehatan," ujar dosen di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement