BENGKULU - Seorang ayah di kota Bengkulu tega mencabuli anaknya sendiri yang masih di bawah umur. Mirisnya, pelaku telah melakukan perbuatan bejat tersebut sejak 2018 lalu. Korban pun masih mengalami trauma.
Ayah berinisial SA (56) digiring anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bengkulu. Guna pemeriksaan lebih lanjut, pria paruh baya ini dilaporkan keluarganya sendiri, atas perbuatan cabulnya itu.
Baca Juga: Cabuli 3 Kakak-Adik, Pria Ini Ditangkap
Perbuatan pelaku sejak 2018 itu dilakukan di kediamannya. Modusnya dengan mendatangi kamar korban saat tidur.
Perbuatan pelaku terungkap setelah sang anak memberanikan menceritakan perbuatan ayah kandungnya kepada keluarganya. Akhirnya keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Bengkulu.
Kasatreskrim Polres Bengkulu AKP Yusiadi mengatakan, berdasarkan penyelidikan dan bukti bukti yang ada, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Korban telah disetubuhi oleh ayah kandungnya, jadi kegiatan ini sudah berlangsung dari tahun 2018, menurut keterangan kerabatnya," ujarnya, Selasa (5/5/2021).
Baca Juga: Duda Hamili Janda dan Cabuli Anaknya Berkali-Kali Lalu Merekamnya
Akibat perbuatan pelaku, anaknya mengalami trauma dan mengeluhkan rasa sakit di area kemaluan. Saat ini, korban masih menjalani pemulihan trauma di Unit PPA Polres Bengkulu.
Hingga kini, polisi masih mendalami kasus ini dengan menggali keterangan dari korban. Pelaku sendiri terancam dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancama 15 tahun penjara.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.