Sebab itu sampai dengan saat ini, Argo belum dapat membicarakan lebih teknis mengenai proses penyelidikan yang tengah berlangsung tersebut.
"Apakah nanti itu ada suatu pidana atau tidak, yang terpenting bahwa polisi akan merespons dan mempelajari daripada yang ada di lapangan," ucap Argo.
Baca juga: Dugaan Investasi Bodong 212 Mart, Ternyata Bukan Koperasi
Sekadar diketahui, kasus investasi bodong yang dilakukan oleh sebuah merek minimarket berkonsep syariah, 212 Mart kini sedang menjadi sorotan.
Pasalnya, sejumlah orang menyatakan bahwa dirinya sebagai korban penipuan dengan total kerugian mencapai Rp2 miliar.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.