Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sehari Pelarangan Mudik, Terminal Kalideres Perketat Pengamanan Penumpang Non-Mudik

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Kamis, 06 Mei 2021 |20:22 WIB
Sehari Pelarangan Mudik, Terminal Kalideres Perketat Pengamanan Penumpang Non-Mudik
Foto: MPI/Refi Sandi
A
A
A

"Dia (penumpang yang ditolak) bilang mau perjalanan dinas tapi gapunya surat tugas, kemudian dia ada keluarganya yang sakit dia engga ngelampirin SIKM, tadi ada juga yang salah buat surat terus kita suruh perbaiki dulu--jadi dia pertama surat lurah tapi dia bikin dari Rukun Tetangga," tutur Revi.

Diketahui sebelumnya, pelayanan bus AKAP hanya untuk layanan penumpang dengan kepentingan mendesak atau non-mudik.

Adapun Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta yang diperbolehkan berangkat menggunakan bus AKAP harus memiliki surat izin berstempel basah dari atasan. Selain itu juga telah memiliki surat keterangan negatif covid-19 baik Rapid Tes Antigen maupun tes GeNose.

Sementara untuk masyarakat umum, harus menyiapkan SIKM yang dibuat di kelurahan yang ditandatangani lurah baik atau bisa mengisi form data melalui aplikasi JakEVO. Dia juga harus mengisi aplikasi E-Hak.

Bagi armada bus atau penumpang yang melanggar ketentuan diatas, maka akan dikenakan sanksi oleh petugas yang berada di pos penyekatan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement