Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anies Tegaskan Larangan Mudik untuk Melindungi Seluruh Lapisan Masyarakat

Antara , Jurnalis-Kamis, 06 Mei 2021 |21:25 WIB
Anies Tegaskan Larangan Mudik untuk Melindungi Seluruh Lapisan Masyarakat
Anies Baswedan. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pelarangan mudik  6-17 Mei  ditujukan untuk perlindungan semua lapisan masyarakat. Dia menegaskan bahwa aturan itu bukan 'semata-mata melarang'.

"Ini adalah untuk melindungi semua, maka kita tetaplah kita di tempatnya masing-masing," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (6/5/2021) sore.

Anies menjelaskan, Indonesia dan Jakarta saat ini masih dalam kondisi pandemi, sehingga potensi penularan selalu meningkat ketika ada kegiatan bepergian bersama-sama yang umumnya terjadi pada masa liburan.

"Jadi ketika masa liburan ada bepergian bersama-sama, ada interaksi antar warga yang selalu menyebabkan saudara-saudara kita terpapar. Jadi mari kita sama-sama menaati kebijakan ini," ujarnya.

Baca juga: Temui Anies, AHY Mengaku Tak Bahas Pilpres 2024

Dengan tidak melaksanakan mudik atau tetap di tempat masing-masing, diharapkan bisa mengurangi potensi penularan Covid-19, namun tetap harus ditambah dengan penerapan protokol kesehatan secara tertib. 

"Harus tetap mengindari kerumunan dan terus menggunakan masker dan menjaga protokol kesehatan di manapun berada," tuturnya.

Diketahui, larangan mudik Lebaran 2021 mulai berlaku hari ini tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang. Larangan mudik sudah diatur melalui adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 2021 SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Baca juga: Saat Anies Tiba-Tiba Jadi Fotografer Dadakan Jokowi ketika Vaksinasi Covid-19

Akibat adanya aturan tersebut, terpantau di beberapa pintu keluar dari Jakarta, banyak masyarakat yang memilih mudik lebih awal untuk menghindari pelarangan mudik 6-17 Mei 2021.

Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan pada masa larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, diminta untuk membawa dokumen kelengkapan yakni Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) atau surat tugas, dan Surat Keterangan Sehat bebas dari Covid-19.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement