SURABAYA - Aturan pemerintah yang melarang mudik mulai hari ini, Kamis 6 Mei 2021 telah diterapkan. Ribuan kendaraan yang masuk Kota Surabaya, diperiksa satu-persatu petugas kepolisian, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Surabaya di pintu masuk Bundaran Waru Surabaya.
Pengendara yang tidak bisa menujukkan Surat Izin Keterangan Masuk (SIKM) tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan harus putar balik.
Baca Juga: Polda Metro Terapkan Penyekatan Larangan Mudik pada 6 Mei, Berikut Lokasinya
Salah seorang ibu-ibu protes ke Polwan yang memeriksa kendaraanya, karena tidak bisa menunjukkan surat SIKM namun menunjukkan surat PBB sehingga pengendara dan Polwan terlibat adu mulut.
"Aturanya membingungkan, saya kesel dengan aturan penyekatan tersebut," ujar Damayanti, pengendara yang terlibat adu mulut dengan petugas.