SURABAYA - Aturan pemerintah yang melarang mudik mulai hari ini, Kamis 6 Mei 2021 telah diterapkan. Ribuan kendaraan yang masuk Kota Surabaya, diperiksa satu-persatu petugas kepolisian, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Surabaya di pintu masuk Bundaran Waru Surabaya.
Pengendara yang tidak bisa menujukkan Surat Izin Keterangan Masuk (SIKM) tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan harus putar balik.
Baca Juga: Polda Metro Terapkan Penyekatan Larangan Mudik pada 6 Mei, Berikut Lokasinya
Salah seorang ibu-ibu protes ke Polwan yang memeriksa kendaraanya, karena tidak bisa menunjukkan surat SIKM namun menunjukkan surat PBB sehingga pengendara dan Polwan terlibat adu mulut.
"Aturanya membingungkan, saya kesel dengan aturan penyekatan tersebut," ujar Damayanti, pengendara yang terlibat adu mulut dengan petugas.
Baca Juga: Cegah Pemudik Masuk, Polda Banten Pasang 16 Pos Penyekatan di Pintu Tol hingga Jalur Tikus
Sementara itu, Polrestabes Surabaya terus melakukan penyekatan dan pemeriksaan kendaraan yang dari luar kota. Bagi yang tidak bisa menunjukkan surat izin keterangan masuk, maka harus putar balik karena aturan tersebut telah diberlakukan seluruh indonesia. Hal ini untuk mengantisipasi adanya arus mudik lebaran untuk mengantisipasi adanya penyebaran Covid-19.
"Siang ini, Kamis 6 Mei 2021 penyekatan terus dilakukan hingga setelah lebaran, yakni sampai tanggal 17 Mei mendatang," kata Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Candra.
(Sazili Mustofa)