BANGKA SELATAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan melakukan penggerebekan di rumah salah seorang warga di dusun Serdang, Desa Jelutung II Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (6/5/2021) pagi.
Dalam Penggerebekan itu, polisi berhasil meringkus salah seorang mama muda berinisial DL (35), warga dusun setempat bersama barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak 5 paket dengan berat bruto 47 gram dan Pil Ektasi sebanyak 15 butir.
Baca juga: Gagalkan Pengiriman Sabu 3 Kg asal Malaysia, Polrestabes Medan Tangkap 2 Pelaku
Polisi juga mengamankan 1 unit timbangan digital, beberapa bungkusan plastik bening serta uang tunai Rp1 Juta yang diduga hasil dari transaksi barang haram itu.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops AKP Sutan Sitorus mengatakan, penggerebekan rumah tersangka itu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan MW di Desa Sebagin Kecamatan Simpang Rimba.