YOGYAKARTA - Petualangn MU pria berusia 30 tahun dan AI wanita 18 tahun sebagai muncikari dengan menjajakan anak di bawah umur berakhir setelah aktivitas mereka dibongkar oleh petugas kepolisian. Warga Grobogan, Jawa Tengah dan Bungo, Jambi itu pun sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Gondokusuman, Yogyakarta.
Kapolsek Gondokusuman, Yogyakarta, AKP Surahman mengatakan, terungkapkan praktik prostitusi online itu berawal Jumat (30/4/2021) pukul 13.00 WIB. Seorang warga Gondokusuman curiga dengan perubahan sikap anak perempuanya, PCP (17).
Baca juga: Satpol PP Bongkar Kasus Prostitusi Bermodus Sewa Kos-Kosan di Depok
PCP sering melamun dan pulang malam. Saat ditegur gampang marah. Perubahan itu terjadi sejak Februari 2021. Orangtua PCP semakin kaget ketika melihat dompet anaknya terdapat uang Rp1 juta, padahal hanya diberi uang jajan Rp10 ribu.
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan indentitas teman PCP, yakni AY. Dari AY didapat informasi jika PCP dipekerjakan oleh MU dan AI untuk melayanai lelaki hidung belang.
Modusnya dengan menawarkan melalui akun media sosial Facebook MU dengan tarif Rp500 ribu.
Baca juga: Astaga! Prostitusi Online di Majalengka, Pelaku Jajakan Adik dan Istri Sendiri
Berbakal informasi tersebut, petugas selanjutnya berpura-pura memesan PCP dan disepakati di hotel di daerah Pakualaman, Jumat (30/4/2021) malam. Benar saja, ketika petugas datang di hotel, terdapat tiga orang, masing-masing MU, AI dan PCP yang siap melakukan transaksi. Mereka selanjutnya diamankan petugas dan dibawa ke Mapolsek Gondokusman.
“Dari pemeriksaan PCP yang dijual MU dan AI untuk melayani lelali hidung belang masih di bawah umur,” kata Surahman, Kamis (6/5/2021).
Dari pemeriksaan, praktik protitusi online itu sudah berlangsung dua bulan. MU berperan sebagai pengelola sedangkan AI sebagai admin. PCP sudah 40 kali melayani lelaki hidung belang.