PCP dan MU berkenalan saat magang di tempat kerja MU. Karena sudah kenal, PCP dua bulan terakhir menghubungi MU untuk mencari kerja. Sebelum terjun di dunia protistusi, MU mengajak PCP berhubungan intim.
Sedangkan dengan AI, MU baru kenal dua minggu. AI kenal MU melalui medsos dan ingin mencari kerja karena menganggur setelah kena PHK. Awalnya MU menawarkan AI untuk melayani pria hidung belang, namun ditolak. Dia akhirnya dipekerjakan sebagai admin.
“Sama seperti PCP, sebelum bekerja MU mengauli AI terlebih dahulu,” terangnya.
Sebelum terjun sebagai muncikari, MU menganggur karena menjadi korban PHK. Dengan alasan ekonomi, dia mengelola prostitusi online tersebut. Petugas masih mengembangkan kasus ini, aakah ada wanita lain yang dipekerjakan atau tidak.
“Pelaku dalam kasus ini dijerat pasal 76 jo pasal 88 UU NO 35/20214 tentang perubahan atas UU No 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan atau denda Rp200 juta,” jelasnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.