Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jual Gadis Rp10 Juta di Medsos, Muncikari Ditangkap Polrestabes Surabaya

Lukman Hakim , Jurnalis-Kamis, 06 Mei 2021 |02:03 WIB
Jual Gadis Rp10 Juta di Medsos, Muncikari Ditangkap Polrestabes Surabaya
Polrestabes Surabaya bongkar prostitusi online dan menangkap muncikari. (Foto : Lukman Hakim)
A
A
A

Tersangka sudah melakukan aksinya sejak November 2020 sampai Mei 2021. Selain mendapatkan keuntungan uang dan hasil penjualan korban open BO tersangka juga mendapatkan pelayanan seksual oleh korban. Sebab, setiap hari tersangka tidur satu kamar dengan korban.

"Tersangka diamankan saat menunggu di luar hotel ketika korban sedang melayani tamu," tutur Oki.

Baca Juga : Satpol PP Bongkar Kasus Prostitusi Bermodus Sewa Kos-Kosan di Depok

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa bill hotel, uang tunai Rp500.000 dan satu handphone. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement