Tersangka sudah melakukan aksinya sejak November 2020 sampai Mei 2021. Selain mendapatkan keuntungan uang dan hasil penjualan korban open BO tersangka juga mendapatkan pelayanan seksual oleh korban. Sebab, setiap hari tersangka tidur satu kamar dengan korban.
"Tersangka diamankan saat menunggu di luar hotel ketika korban sedang melayani tamu," tutur Oki.
Baca Juga : Satpol PP Bongkar Kasus Prostitusi Bermodus Sewa Kos-Kosan di Depok
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa bill hotel, uang tunai Rp500.000 dan satu handphone. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.