Dia menjelaskan, ada empat titik penyekatan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Setiap titik ini akan dijaga ketat petugas selama 24 jam.
Ia menambahkan, kendaraan roda dua maupun roda empat berplat nomor luar daerah, akan menjadi sasaran untuk diputar balik.
Baca Juga : Malam Hari Pemudik Padati Jalur Pantura Cirebon Jelang Larangan Mudik Diterapkan
"Sasaran adalah kendaraan bernopol luar daerah Kota Cirebon. Kita periksa surat tugasnya dan hasil tes Covid-19," ucap dia.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.