Para pelaku yang merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan Malaysia-Indonesia, tercatat bukan kali pertama membawa narkoba dari Kota Medan ke Jakarta. Setelah sebelumnya beberapa kali berhasil lolos dari pantauan petugas.
Modus para pelaku kerap menyimpan narkoba di bagian dinding mobil dan kap mesin dengan tujuan untuk mengelabui petugas.
Baca Juga : Penyelundupan Sabu dalam Botol Sampo di Lapas Kediri Digagalkan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini terancam akan dipenjara selama lebih dari 5 tahun atau maksimal hukuman mati karena dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.