Untuk mengikuti program AUTP, kata Budi, terlebih dahulu harus terdaftar di Kelompok Tani (Poktan). Selanjutnya, Poktan mendaftar ke Penyuluhan Pertanian Lapangan (PPL) setempat, nantinya pendaftaran oleh PPL dan PT Jasindo akan melakukan verifikasi teknis. Sesudah itu, penagihan premi, lalu melakukan pembayaran premi dan penerbitan polis AUTP.
Sedangkan langkah untuk mendapatkan klaim di antaranya, pertama, Poktan melaporkan terjadinya kerusakan ke petugas, dengan catatan umur padi sudah melewati 10 hari dari masa tanam. Kedua, petugas bersama Poktan mengisi form AUTP-6.
Ketiga, petugas bersama PT Jasindo melakukan pemeriksaan. Langkah keempat, pembuatan berita acara hasil pemeriksaan (Form AUTP-7), dan yang kelima, pencairan klaim melalui rekening Poktan.
"Jika langkah-langkah tersebut sudah terpenuhi, maka bisa mendapatkan ganti rugi sebesar Rp6 juta persatu hektarenya," tuturnya.
CM
(Yaomi Suhayatmi)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.