JAKARTA - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Doni Monardo menegaskan bahwa larangan mudik Lebaran 2021 dilakukan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Menurut dia, aktivitas mudik berpotensi menimbulkan lonjakan kasus karena mobilitas warga yang memicu terjadinya penularan saat kembali ke kampung halaman. Doni berharap, masyarakat bisa memahami kebijakan yang diambil pemerintah.
"Jadi mohon maaf yang punya niat mudik tidak bisa terlaksana pada tahun ini. Mohon bersabar, karena ini keputusan politik negara dan ini juga tidak mudah. Tetapi ini berdasarkan data yang dikumpulkan setahun terakhir dan kita mengacu kepada bagaimana upaya bangsa kita melindungi masyarakatnya,” kata Doni, Jumat (7/5/2021).
Kebijakan pelarangan mudik merupakan keputusan politik negara yang diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjamin keselamatan warga sebagai hukum tertinggi. "Solus Populi Suprema Lex, Keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi,” jelas Doni.
Baca juga: Satgas Tegaskan Kegiatan Mudik dalam Bentuk Apapun Dilarang, Termasuk di Wilayah Aglomerasi