Mantan Danjen Kopassus itu menyampaikan bahwa apa yang telah diputuskan pemerintah merupakan cerminan dan implementasi dari apa yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang 1945, bahwa negara wajib untuk memberikan perlindungan kepada warga negara.
"Negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia,” kata Doni.
Baca juga: Pemerintah Resmi Larang Mudik Lokal, Termasuk di Solo Raya
Di sisi lain, aturan itu juga mengacu berdasarkan apa yang telah menjadi perintah agama, bahwa suatu hal yang hukumnya sunnah dapat menjadi nomor dua dan kewajiban menjadi prioritas yang harus dijalankan.
Adapun maksud tersebut, dalam masa pandemi seperti sekarang ini, bentuk silaturahmi secara fisik termasuk hal yang disunnahkan dan menjaga kesehatan serta keselamatan merupakan kewajiban yang harus diutamakan.