Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Eksekusi Mantan Anggota BPK Rizal Djalil ke Lapas Cibinong

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 07 Mei 2021 |20:57 WIB
KPK Eksekusi Mantan Anggota BPK Rizal Djalil ke Lapas Cibinong
Rizal Djalil (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cibinong pada Kamis 6 Mei 2021 kemarin.

Eksekusi tersebut sesuai dengan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 66 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021. Hal tersebut sejalan dengan vonis terhadap Rizal Djalil yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

"Jaksa Rusdi Amin telah melaksanakan putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Rizal Djalil dengan cara memasukkan ke Lapas Klas IIA Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (7/5/2021).

Baca Juga: Terbukti Terima Suap, Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Divonis 4 Tahun Penjara

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Rizal Djalil pidana 4 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Rizal 6 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement