Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Eksekusi Mantan Anggota BPK Rizal Djalil ke Lapas Cibinong

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 07 Mei 2021 |20:57 WIB
KPK Eksekusi Mantan Anggota BPK Rizal Djalil ke Lapas Cibinong
Rizal Djalil (Foto: Antara)
A
A
A

Rizal Djalil dinilai terbukti menerima suap senilai SGD100 ribu atau Rp1 miliar rdari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo. Leonardo sudah divonis 2 tahun penjara lantaran menyuap Rizal.

Suap tersebut agar Rizal mengupayakan PT Minarta Dutahutama menjadi pelaksana Proyek Pembangunan Jarigngan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria pada Kementerian PUPR.

Baca Juga: Mantan Anggota BPK Didakwa Terima Suap dari Bos PT Minarta Dutahutama

Dalam menjatuhkan Vonis, Majelis Hakim menilai hal-hal yang memberatkan yakni Rizal Djalil dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara hal meringankan Rizal belum pernah dipidana, pernah mendapat Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), berusia 65 tahun dan menderita penyakit hepatitis B dan hipertensi kronik.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement