JAKARTA - Pemerintah melarang mudik bahkan untuk di wilayah aglomerasi, termasuk wilayah Jabodetabek pada 6-7 Mei 2021. Warga di Jabodetabek harus menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) jika ingin melakukan pergerakan nonmudik.
Dari informasi yang dihimpun, Jumat (7/5/2021), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan SIKM untuk warga yang ingin masuk ke Ibu Kota untuk kegiatan nonmudik. Begitu pula dengan wilayah penyangga, seperti Bekasi dan Tangerang diharuskan menunjukkan SIKM. Sementara di Depok menggunakan istilah Surat Dispensasi Keluar-masuk (SDKM).
SIKM itu dapat dibuat dengan di tingkat kelurahan. Untuk mendapatkan SIKM, warga harus membawa hasil PCR (Polymerase Chain Reaction) atau Swab Antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari Covid-19.
Sementara di wilayah Bekasi, Tangerang, dan Bogor, selain menunjukkan surat bebas Covid-19, pendatang yang masuk ke daerah tersebut harus menjalani karantina mandiri.
Baca Juga : 10 Ribu Orang Dikabarkan Mudik Jalan Kaki dari Bekasi, Polisi : Tidak Benar
Sebagaimana diketahui, pemerintah menerapkan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, termasuk mudik lokal di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan larangan mudik bertujuan mencegah secara maksimal terjadinya interaksi fisik yang menjadi cara virus bertransmisi dari satu orang ke lainnya. Larangan mudik lokal tertuang dalam SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik.
Baca Juga : Mudik Lokal Dilarang, Warga Jakarta Tak Boleh ke Bodetabek Saat Lebaran
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.